Petugas yang berwenang itu pun tidak mengetahui perusahaan yang mendatangkan dipergunakan untuk keperluan apa. Setelah barang dibuka, mereka kembali mengemas alat tersebut lalu membiarkan lolos. Polri melakukan interception dalam penegakan hukum yang juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Bunyinya, penyadapan hanya dilakukan kepada orang-orang yang dicurigai, https://agus-joko-pramono32850.buyoutblog.com/35662992/rumored-buzz-on-andy-utama-pegasus